Polres Bandung Periksa ZM, Oknum Polisi Nyabu ~ seputar bandung

Polres Bandung Periksa ZM, Oknum Polisi Nyabu

Tuesday, April 12, 2011

SOREANG,(GM)-
Polres Bandung akhirnya mengakui oknum polisi yang terlihat nyabu dalam video yang diunggah ke Youtube adalah ZM (30), anggota aktif dengan pangkat bripka.

"Melalui penyelidikan oleh tim khusus, memang benar pria tersebut anggota polisi dari Polres Bandung berinisial ZM. Saat ini ZM bertugas di bagian perencanaan dan masih kita periksa," ungkap Kapolres Bandung, AKBP Hendro Pandowo di Soreang, Senin (11/4).


Ia mengatakan, sebelum bertugas di perencanaan, ZM sempat bertugas juga di Sat Narkoba Polres Bandung. "Memang ZM pernah bertugas di Sat Narkoba dan memiliki prestasi yang baik. Sebab dia mampu mengungkap berbagai macam kasus narkoba di Kab. Bandung dan Jabar," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan Timsus Polres Bandung, ZM mengonsumsi sabu di salah satu rumah di sekitar Kab. Bandung. "Video tersebut direkam pada bulan Oktober 2010. Video direkam di sebuah kamar di daerah Kab. Bandung oleh temannya tanpa sepengetahuan ZM," katanya.

Hendro menambahkan, rumah yang dipakai milik dari rekan ZM. "Kami masih terus menyelidiki dan meminta keterangan terhadap ZM. Saat ini kasusnya ditangani Propam Polres Bandung," ungkap Kapolres.

Dalam pemeriksaan, ZM mengaku dirinyalah yang terekam sedang nyabu. Namun dia tidak mengetahui saat itu sedang direkam. Video yang direkam oleh seorang wanita itu, akhirnya muncul di internet pada situs YouTube sejak 9 Oktober 2010.

"Berdasarkan pengakuan ZM, dirinya saat itu tidak mengetahui sedang direkam. Yang ZM tahu, temannya itu sedang menelepon saat dia melakukan adegan tersebut" kata Hendro.

Polres Bandung telah mengantongi indentitas wanita tersebut. Diduga kuat, wanita itu mengambil gambar menggunakan kamera HP. "Kami sudah mengantongi identitas wanita tersebut, yang tentunya dia yang mengetahui motif dari rekaman," katanya.

Berdasarkan keterangan ZM, dirinya merasa dipancing untuk menggunakan tester pengisap sabu-sabu. Sebelumnya, ZM berhasil mengungkap pesta sabu-sabu yang dilakukan beberapa pengusaha. "Kemudian dia dipancing untuk pakai tester dan akhirnya dia terekam saat menggunakan tester itu," tambahnya.

Mengenai hukuman bagi ZM, Hendro mengatakan, yaitu 117 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana empat hingga 12 tahun penjara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

"Namun, untuk pidana dia tidak bisa terjerat, karena pada hasil tes urine kemarin hasilnya negatif. Sedangkan untuk PP No. 2 Tahun 2003, saat ini dia masih diperiksa Propam," katanya.

Kapolres menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki keberadaan wanita yang merekam Bripka ZM, termasuk motifnya. Diduga wanita yang masih dirahasiakan identitasnya itu mengenal Bripka ZM. "Wanita itu nantinya akan ditetapkan sebagai saksi utama. Apakah benar ZM saat itu menggunakan narkoba untuk tester atau memang mengonsumsi narkoba," katanya.

@seputar bandung



Artikel Terkait:

0 komentar:

Post a Comment

Berita Terpopuler

 
 
 

About Me

My Photo
jepri
bandung, Jawa Barat, Indonesia
View my complete profile

Followers